mendasari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kalurahan Purwomartani menetapkan rencana penggunaan dana desa sebesar Rp. 1.840.842.000,00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *