Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jaga Warga, pembentukan kelompok jaga warga menjadi relawan yang dibentuk di setiap padukuhan di Kalurahan Purwomartani sebagai pendukung Keistimewaan Yogyakarta. Anggota kelompok jaga warga terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jagawarga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.