Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Peraturan Kalurahan tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) sebagaimana dimaksud telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan dan mendapatkan evaluasi Panewu Kalasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *