Bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dengan ini Pemerintah Kalurahan Purwomartani telah menetapkan Peraturan Lurah Purwomartani Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal 21 Januari 2022 di Purwomartani.