Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN dan dirumuskan lagi dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2 Tahun 2022 tentang Pengelolan Dana Desa, yang mana didalamnya mengatur bahwa penanganan Covid-19 di setiap kalurahan wajib menganggarkan untuk penanganan Covid-19 minimal 8% dari dana desa yang diterima di tahun 2022.
Oleh karena itu Posko PPKM Kalurahan Purwomartani menyalurkan paket sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah akibat terpapar positif Covid-19. Tahap pertama ini disediakan 30 Paket sembako dan telah disalurkan kepada masyarakat.